Nasional
1 Agu 2026 09:53
10 views
BITUNG – 31 Juli 2026 - Praktik pemotongan kapal (ship breaking) yang diduga berjalan tanpa kelengkapan izin dan melanggar aturan hukum di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Aktivis Kota Bitung, Nando Lengkong, melancarkan seruan keras mendesak DPRD Kota Bitung segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terbuka, untuk membongkar kejanggalan serta menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat—berdasarkan ketentuan KUHP Baru yang berlaku.
Melalui surat resmi yang terdaftar di Sekretariat DPRD Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026), Nando menegaskan, aktivitas yang dijalankan PT Delta Multi Metal Perkasa sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, membahayakan lingkungan hidup serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak akan diam melihat ini berlarut-larut. DPRD wajib bertindak selaku wakil rakyat, segera panggil pihak perusahaan dan seluruh instansi terkait untuk menjelaskan di ruang terbuka. Apakah semua izin sudah sah? Apakah standar keselamatan dan lingkungan diabaikan? Jika terbukti melanggar, jangan ada kompromi—terapkan sanksi tegas sesuai KUHP Baru," tegas Nando kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Dalam usulannya, Nando meminta DPRD memanggil langsung pimpinan PT Delta Multi Metal Perkasa, beserta seluruh instansi berwenang: Dinas Lingkungan Hidup, KSOP, PSDKP, KPLP, Fasharkan, Kejaksaan Negeri Bitung, hingga Polres Bitung. Semua pihak harus memberikan klarifikasi transparan, tanpa alasan berbelit-belit.
Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 188 KUHP Baru tentang pelanggaran izin usaha yang membahayakan kepentingan umum, serta Pasal 202 KUHP Baru mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, setiap pihak yang sengaja menjalankan aktivitas tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan berisiko dipidana penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti ada persekongkolan antarpejabat dengan pengusaha, sanksi pidana tambahan juga siap menanti sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan berisiko tinggi seperti pemotongan kapal tidak boleh dijalankan sekadar untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Pengawasan yang lemah atau bahkan pembiaran adalah kejahatan tersendiri. Kami tuntut bukti nyata kepatuhan terhadap hukum, atau biarkan aparat penegak hukum yang memproses sesuai jalur pidana," tegasnya menekan.
Nando juga memperingatkan, jika DPRD dan instansi terkait lambat merespons atau justru menutup mata terhadap persoalan ini, masyarakat luas tidak akan segan melancarkan protes lebih besar dan membawa perkara ini ke tingkat pengawasan pusat. Persoalan ini bukan lagi sekadar perizinan daerah, melainkan menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan hak seluruh warga negara.
PEMOTONGAN KAPAL PT DELTA MULTI METAL PERKASA DI BITUNG DISEWAKURI: AKTIVIS GEGERKAN DPRD, DESAK SIDANG DENGAR SAKSI DAN TINDAK TEGAS BERDASARKAN KUHP BARU
H
Hafid A
BITUNG – 31 Juli 2026 - Praktik pemotongan kapal (ship breaking) yang diduga berjalan tanpa kelengkapan izin dan melanggar aturan hukum di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Aktivis Kota Bitung, Nando Lengkong, melancarkan seruan keras mendesak DPRD Kota Bitung segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terbuka, untuk membongkar kejanggalan serta menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat—berdasarkan ketentuan KUHP Baru yang berlaku.
Melalui surat resmi yang terdaftar di Sekretariat DPRD Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026), Nando menegaskan, aktivitas yang dijalankan PT Delta Multi Metal Perkasa sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, membahayakan lingkungan hidup serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak akan diam melihat ini berlarut-larut. DPRD wajib bertindak selaku wakil rakyat, segera panggil pihak perusahaan dan seluruh instansi terkait untuk menjelaskan di ruang terbuka. Apakah semua izin sudah sah? Apakah standar keselamatan dan lingkungan diabaikan? Jika terbukti melanggar, jangan ada kompromi—terapkan sanksi tegas sesuai KUHP Baru," tegas Nando kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Dalam usulannya, Nando meminta DPRD memanggil langsung pimpinan PT Delta Multi Metal Perkasa, beserta seluruh instansi berwenang: Dinas Lingkungan Hidup, KSOP, PSDKP, KPLP, Fasharkan, Kejaksaan Negeri Bitung, hingga Polres Bitung. Semua pihak harus memberikan klarifikasi transparan, tanpa alasan berbelit-belit.
Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 188 KUHP Baru tentang pelanggaran izin usaha yang membahayakan kepentingan umum, serta Pasal 202 KUHP Baru mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, setiap pihak yang sengaja menjalankan aktivitas tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan berisiko dipidana penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti ada persekongkolan antarpejabat dengan pengusaha, sanksi pidana tambahan juga siap menanti sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan berisiko tinggi seperti pemotongan kapal tidak boleh dijalankan sekadar untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Pengawasan yang lemah atau bahkan pembiaran adalah kejahatan tersendiri. Kami tuntut bukti nyata kepatuhan terhadap hukum, atau biarkan aparat penegak hukum yang memproses sesuai jalur pidana," tegasnya menekan.
Nando juga memperingatkan, jika DPRD dan instansi terkait lambat merespons atau justru menutup mata terhadap persoalan ini, masyarakat luas tidak akan segan melancarkan protes lebih besar dan membawa perkara ini ke tingkat pengawasan pusat. Persoalan ini bukan lagi sekadar perizinan daerah, melainkan menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan hak seluruh warga negara.