DANA PAJAK RP7 JUTA DIPERTANYAKAN, SOMASI JADI SOROTAN — Y-LBH PSRI DESAK ADIRA FINANCE BUKA FAKTA
BITUNG — Dugaan persoalan yang menyangkut hak konsumen kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, perhatian tertuju pada perkara yang dialami Alexius Manolang, yang menurut pendamping hukumnya berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan pembayaran pajak kendaraan, penyampaian surat somasi, serta proses konfirmasi ke Adira Finance Bitung.
Y-LBH PSRI Bitung menyatakan tidak ingin perkara tersebut berhenti pada saling klaim. Mereka mendesak agar setiap informasi dibuka berdasarkan dokumen, bukti transaksi, catatan administrasi, serta keterangan para pihak.
Sorotan utama menyangkut dugaan adanya dana sekitar Rp7 juta yang disebut telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah dana tersebut benar-benar telah dibayarkan? Kepada siapa diserahkan? Kapan pembayaran dilakukan? Dan di mana bukti pembayaran resminya?
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, menegaskan pihaknya meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
“Yang kami minta sederhana, buka fakta dan buktikan. Kalau pembayaran memang sudah dilakukan, tunjukkan bukti pembayarannya. Kalau belum dilakukan, harus dijelaskan ke mana dana tersebut digunakan.”
RP7 JUTA JANGAN BERHENTI DI SALING KLAIM
Menurut Y-LBH PSRI, dugaan transaksi tersebut harus dapat ditelusuri secara terang.
Mulai dari siapa yang menerima uang, bagaimana uang diserahkan, tujuan penyerahan dana, hingga bukti pembayaran kepada Samsat dinilai perlu diklarifikasi.
Y-LBH PSRI menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Samsat pada 14 Agustus 2026. Namun, mereka menegaskan bahwa hasil konfirmasi tersebut tetap harus dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Bagi Y-LBH PSRI, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang.
Ini soal transparansi dan pertanggungjawaban.
SOMASI 10 AGUSTUS 2026 IKUT DIPERSOALKAN
Selain dana pajak, Y-LBH PSRI juga menyoroti surat somasi yang disebut diterima pada 10 Agustus 2026 melalui Kantor Hukum JDR and Partners.
Pihak Y-LBH PSRI menyatakan keberatan apabila benar surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada pihak yang dituju, melainkan dititipkan kepada tetangga atau warga lain.
Mereka meminta mekanisme penyampaian surat tersebut diperjelas, termasuk siapa yang menyerahkan, kepada siapa surat diberikan, bagaimana kondisi penyerahannya, serta apakah terdapat bukti penerimaan.
Menurut pendamping hukum, apabila dokumen yang bersifat pribadi atau berkaitan dengan perkara hukum disampaikan dengan cara yang memungkinkan diketahui pihak lain, maka hal tersebut patut diklarifikasi.
KONFIRMASI KE ADIRA FINANCE BERUJUNG TEGANG
Persoalan kemudian berkembang ketika tim Y-LBH PSRI bersama wartawan mendatangi Adira Finance Bitung untuk melakukan konfirmasi.
Menurut keterangan Y-LBH PSRI, dalam proses tersebut terjadi ketegangan dengan seorang petugas keamanan yang disebut berinisial ISML.
Pihak Y-LBH PSRI menyebut muncul sejumlah ucapan yang mereka nilai bernada menantang, termasuk pernyataan “tidak takut.”
Namun, Y-LBH PSRI menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Jika terdapat rekaman kamera pengawas, rekaman komunikasi, maupun saksi, seluruhnya dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
“Kalau memang ada tindakan yang menghalangi tugas pendamping hukum atau kerja jurnalistik, tentu harus diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kehidupan Laia.
Y-LBH PSRI: JANGAN ADA PIHAK MERASA DI ATAS HUKUM
Y-LBH PSRI Bitung meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila persoalan tersebut dilaporkan secara resmi dan disertai bukti.
Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak, tetapi mencakup dokumen pembayaran, bukti transaksi, dokumen pajak, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti komunikasi yang relevan.
Y-LBH PSRI juga mengingatkan agar dugaan seperti penipuan, penggelapan maupun pelanggaran hukum lainnya tidak langsung ditempelkan kepada seseorang sebelum unsur pidananya terbukti melalui proses pemeriksaan.
Begitu pula dengan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik. Jika terdapat laporan terkait hal tersebut, maka fakta dan bukti harus menjadi dasar penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KONSUMEN MINTA KEJELASAN, BUKAN PERDEBATAN
Y-LBH PSRI menilai persoalan konsumen semestinya diselesaikan melalui transparansi dan dokumen, bukan melalui perdebatan.
Apabila pembayaran memang telah dilakukan, bukti pembayaran menjadi jawaban.
Jika terdapat kekeliruan administrasi, harus dijelaskan.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan ada tekanan, jangan ada intimidasi, dan jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Semua harus diuji dengan bukti,” tegas Kehidupan Laia.
AKHIRNYA, BUKTI YANG AKAN BERBICARA
Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan terus mendampingi Alexius Manolang dan mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Namun, mereka juga menyatakan siap menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya terbukti bahwa seluruh kewajiban telah dilaksanakan dan tidak terdapat pelanggaran.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.
Bukan pula tentang siapa yang paling kuat mengklaim.
Yang menentukan adalah BUKTI.
Dana harus jelas.
Pembayaran harus dapat dibuktikan.
Somasi harus dapat dipertanggungjawabkan prosedurnya.
Dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
Y-LBH PSRI pun mendesak: buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa prosedurnya, dan biarkan fakta yang berbicara.